Izin IMB/PBG

Assesment

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun bangunan baru, baik mengubah, memperluas, maupun mengurangi dan/atau merawat bangunan yang ada sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 16, Pasal 1 No. 17 Tahun 2021.
Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
2.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Fungsi PBG sendiri adalah menghindarkan bangunan-bangunan yang didirikan, tidak menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan sekitar. Oleh karenya itu, seluruh standar teknis yang ada, harus dipenuhi sebelum dilakukan proses konstruksi (pelaksanaan pembangunan di lapangan).
Bagi bangunan yang mengalami perubahan fungsi, maka disebut dengan PBG Perubahan. Untuk bangunan Gedung yang telah berdiri, tetapi belum mempunyai surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pemilik Gedung harus mengurus SLF, baru bisa memperoleh PBG.
Untuk proses penerbitan PBG meliputi:
1.Penetapan nilai retribusi daerah
2.Pembayaran retribusi daerah
3.Penerbitan PBG

Persyaratan Pengurusan PBG

  • Mempunyai akun SIMBG
  • Data pemohon (KTP, Nomor HP, email)
  • Data bangunan (lokasi, jenis, fungsi, luas, jumlah lantai, tinggi, luas dan jumlah lantai basement, perancang dokumen teknis)
  • Data tanah (jenis-nomor-tanggal surat tanah, lokasi, luas, atas nama, gambar batas tanah, gambar dan informasi hasil penyelidikan tanah, surat perjanjian pemanfaatan tanah) dilengkapi rekomendasi desa dan camat, persetujuan simpadan
  • Kesesuaian Rencana Kabupaten (KRK)
  • Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL)
  • Surat Persetujuan Simpadan, Rekomendasi Camat, Rekomendasi Kepala Desa/Lurah
  • Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi (badan usaha/perseorangan), Arsitek berlisensi
  • Dokumen arsitektur, gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak dan detail bangunan gedung, spesifikasi teknis (jenis, tipe dan karakteristik material/bahan)
  • Dokumen struktur : perhitungan teknis sederhana dan gambar rencana fondasi, basemen kolom ; gambar detail struktur ; spesifikasi teknis (jenis, tipe dan karakteristik material/bahan)
  • Dokumen MEP (Mekanikal Elektrikal Plambing) : perhitungan teknis sederhana dan gambar jaringan listrik (gambar sumber, jaringan dan pencahayaan) ; perhitungan teknis dan gambar rencana system sanitasi (pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase dan persampahan) ; spesifikasi teknis (jenis, tipe dan karakteristik material/bahan)

Persyaratan Dokumen PBG

Klik pada nama kota untuk download Persyaratan

JANGAN RAGU BERKONSULTASI,
SEGERA HUBUNGI KAMI UNTUK INFO SELENGKAPNYA

CALL / WA : 0812-2013-0812

EMAIL : raflesenergindo@gmail.com

Hubungi Kami
🗎 ️Company Profile