Izin SLF

Konsultan Slf

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung khusus oleh Pemerintah Pusat, baik secara administratif maupun teknis sebelum dipakai. Setiap bangunan gedung, harus selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi, dan diperlukan bukti legal dari pemerintah daerah agar terjamin kevalidannya.

Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal. Begitu pentingnya SLF sehingga pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni. Dengan kepemilikian SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Persyaratan Pengurusan SLF

  • Mempunyai akun SIMBG
  • Data pemohon (KTP, Nomor HP, email)
  • Surat Kerukunan Umat Beragama dan surat keterangan dari Kanwil Kemenag (untuk bangunan fungsi keagamaan)
  • IMB atau PBG beserta bukti bayar retribusi, SLF (apabila sudah ada)
  • Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung (format terlampir)
  • Laporan pemeriksaan berkala bangunan gedung (hanya untuk bangunan gedung kepentingan umum)
  • Data tanah (jenis-nomor-tanggal surat tanah, lokasi, luas, atas nama, gambar batas tanah, gambar dan informasi hasil penyelidikan tanah, surat perjanjian pemanfaatan tanah)
  • Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi (badan usaha/perseorangan), Arsitek berlisensi
  • Kesesuaian Rencana Kabupaten (KRK)
  • Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SPPT) bila di isyaratkan
  • Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan (AMDAL / AMDAL Lalin / UKL/UPL / SPPL)
  • Dokumen arsitektur : gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak dan detail bangunan gedung, spesifikasi teknis (jenis, tipe dan karakteristik material/bahan)
  • Dokumen struktur : perhitungan teknis sederhana dan gambar rencana fondasi, basemen kolom, gambar detail struktur, spesifikasi teknis (jenis, tipe dan karakteristik material/bahan)
  • Dokumen MEP (Mekanikal Elektrikal Plambing) : perhitungan teknis sederhana dan gambar jaringan listrik (gambar sumber, jaringan dan pencahayaan, perhitungan teknis dan gambar rencana system sanitasi (pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase dan persampahan), spesifikasi teknis (jenis, tipe dan karakteristik material/bahan)
  • Dokumen gedung terbangun : gambar bangunan gedung terbangun (as built drawing), gambar detail struktur terbangun, perhitungan teknis dan dokumen rencana teknis saat pembangunan
  • Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat

Persyaratan Dokumen SLF

Klik pada nama kota untuk download Persyaratan

JANGAN RAGU BERKONSULTASI,
SEGERA HUBUNGI KAMI UNTUK INFO SELENGKAPNYA

CALL / WA : 0812 2013 0812

EMAIL : raflesenergindo@gmail.com

Hubungi Kami
🗎 ️Company Profile