Artikel / PBG IMB

Bagaimana Cara Mengurus PBG?

Tetiana Shyshkina Tswophwcrmq Unsplash
Sumber: https://unsplash.com/photos/person-holding-white-printer-paper-TswOPhWcrmQ

Pemerintah, baru-baru ini, menghapus aturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang mana sebelumnya diatur dalam UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. UU Cipta Kerja ini, diganti dengan adanya aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk cara mengurus PBG, bisa dilihat berikut ini.

Izin pengurusan (PBG), wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, maupun merawat bangunan tersebut. Adanya PBG, membuat pemilik bangunan jadi aman dalam menjual maupun merawat bangunan dengan maksimal, dan ada landasan hukum yang menyertai.

Alasan Mengurus PBG

Pemberlakuan PBG terdapat pada PP No.16 Tahun 2021 kemudian implementasi PBG mulai 2 Agustus 2021. Dalam mengurus administratif dari bangunan, sekarang dipermudah oleh pemerintah dan biayanya gratis, tinggal niatnya dari kita atau tidak. Perlu diingat, bahwa dengan mengurus PBG, sama saja menguntungkan kita, dalam hal mendapatkan kelegalan dari apa yang kita miliki.

Saat bangunan memiliki surat atau perizinan yang sah (di bawah aturan hukum), maka pemilik bangunan tidak akan ragu atau takut untuk menjual. Dan bagi pembeli, juga tidak akan ragu dalam membeli, karena sudah ada perlindungan hukum, dari surat yang ada. Memperlancar bisnis juga bisa jadi.

Presiden Jokowi, telah menghapus yang namanya pengurusan IMB terlebih dahulu sebelum mendirikan atau merawat bangunan. Dan sekarang, lebih diganti ke hal yang lebih sederhana, yaitu langsung mengurus PBG. Kehadiran PBG, menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK).

PBG yang Ada

Aturan atau konsep yang ada dalam PBG, disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat, berbeda dengan IMB yang masih melihat aturan lain selain pusat. Jika IMB diakses atau diurus perizinannya sebelum bangunan berdiri, maka PBG bisa diurus saat bangunan mulai didirikan.

Terpenting, bangunan yang didirikan, sesuai standar pemerintah. Proses PBG lebih cepat dari aturan sebelumnya (IMB), dan semakin mempercepat investasi juga bagi pelaku usaha. Dasar dari hukum PBG sendiri, ada 2 yang paling utama.

Dimulai dari, Pasal 1 Poin 17 PP 16/2021, kemudian Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 dan Pasal 185 b. Ditambah juga, dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Cara Mengurus PBG

Sebelumnya, kita harus tahu proses penerbitan PBG, diantaranya:

  • Penetapan nilai retribusi daerah
  • Pembayaran retribusi daerah
  • Penerbitan PBG

Cara mendaftar PBG, bisa menggunakan SIMBG, dengan mengakses secara web, untuk proses pengajuan izin, yaitu laman simbg.pu.go.id. Proses pendaftaran meliputi:

  • Membuka laman atau web simbg.pu.go.id.
  • Melakukan pendaftaran dengan membuat akun baru terlebih dahulu.
  • Login apabila sudah memiliki akun dan terverifikasi.
  • Lengkapi data diri pemohon dan klik Simpan.
  • Isi form terkait atau data yang ada dalam laman tersebut.
  • dari situ, proses pengajuan permohonan telah berhasil.

Hal Penting yang Perlu kita Ketahui Saat Mengurus PBG

Ada 2 hal penting yang perlu dicantumkan dalam PBG, berisikan informasi penting terkait status akan bangunan, yaitu dimulai dari:

Fungi Bangunan Gedung

Fungsi bangunan gedung, terdiri dari hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.

Klasifikasi Bangunan Gedung

Untuk klasifikasi gedung, tergantung dari:

  • Tingkat kompleksitas (mulai dari sederhana, tidak sederhana, hingga khusus)
  • Tingkat permanensi (terdiri dari permanen dan nonpermanen)
  • Tingkat kebakaran (mulai dari tinggi, sedang, hingga rendah)
  • Tingkat lokasi (mulai dari padat, sedang, dan renggang)
  • Tingkat ketinggian bangunan (mulai dari pencakar langit, tinggi, sedang, dan rendah)
  • Tingkat kepemilikan gedung (terdiri dari bangunan gedung negara dan selain milik negara)
  • Kelas bangunan (terdiri dari 10 kelas bangunan).

Jadi, sudah jelas yah? Bagaimana cara mengurus PBG. Jika tak sempat mengurus secara mandiri, Anda bisa mempercayakan pengurusan PBG pada konsultan perizinan yang sudah berpengalaman.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

🗎 ️Company Profile