Artikel / PBG IMB

Sudah Tahukah Anda? Izin Mendirikan Bangunan Diganti Menjadi PBG

Alice Donovan Rouse Tmhamxlyzva Unsplash
Sumber: https://unsplash.com/photos/landscape-photography-of-buildings-tMHAmxLyzvA

Dalam dunia properti, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah lama menjadi perizinan yang penting dalam proses pembangunan sebuah bangunan. Namun, berdasarkan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2021.

Dengan demikian, PBG menjadi pengganti IMB. Apa perbedaan antara kedua perizinan ini, dan berapa biaya yang diperlukan untuk mendapatkan PBG? Artikel ini akan memberikan penjelasan tentang kebingungan IMB vs PBG yang terjadi di masyarakat. 

Apa Perbedaan IMB dan PBG?

Pertama-tama, mari kita bahas perbedaan antara IMB dan PBG. IMB adalah perizinan yang diperlukan untuk mendirikan sebuah bangunan, baik itu rumah tinggal maupun bangunan komersial seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan sebagainya. Sedangkan PBG, sebagaimana namanya, khusus untuk bangunan gedung saja.

Perbedaan antara IMB dan PBG terletak pada ketentuan-ketentuan yang terkait dengan persyaratan serta sanksi yang mengenainya. PBG memiliki persyaratan yang lebih ketat dibandingkan IMB, terutama pada aspek keamanan dan kenyamanan pengguna.

Sebagai contoh, PBG mensyaratkan bangunan gedung memiliki aksesibilitas yang baik bagi orang difabel, memenuhi kriteria bangunan hijau, dan dilengkapi dengan fasilitas pemadam kebakaran yang memadai.

Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan:

  • Pemilik bangunan harus melaporkan fungsi bangunan.
  • Pemilik bangunan harus menyediakan beberapa syarat, seperti pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan.

Persyaratan PBG:

  • PBG harus melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikan pendirian bangunan dengan tata ruang yang ada.
  • PBG mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe.

Sanksi Izin Mendirikan Bangunan:

Tidak ada sanksi yang berlaku jika pemilik bangunan tidak melaporkan perubahan fungsi bangunan.

Sanksi PBG:

Menerapkan sanksi jika bangunan tidak sesuai dengan tata ruang yang ada.

Berapa Biaya IMB?

Karena sekarang IMB sudah diganti menjadi PBG, maka mari fokus membahas soal biaya PBG.  Biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan PBG berbeda-beda tergantung pada ukuran dan jenis bangunan gedung yang akan didirikan. Biaya ini meliputi biaya administrasi, biaya pengukuran, biaya jasa arsitek, biaya konsultan bangunan, dan sebagainya.

Sekilas, biaya untuk mendapatkan PBG diperkirakan akan lebih mahal dibandingkan biaya untuk mendapatkan IMB. Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena PBG memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan IMB.

PBG memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi penghuni dan pengguna bangunan gedung, serta menjaga kualitas lingkungan sekitar bangunan. Dengan demikian, PBG menjadi perizinan yang sangat penting dalam memastikan bangunan gedung yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus PBG?

Terakhir, bagaimana cara mendapatkan PBG? Anda dapat mengajukan permohonan PBG ke kantor pemerintah setempat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perizinan bangunan gedung.

Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, termasuk memperoleh sertifikat bangunan dari konsultan bangunan, laporan kajian dampak lingkungan, dan sebagainya.

Dalam kesimpulannya, PBG menjadi perizinan yang penting dalam pembangunan bangunan gedung karena memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi penghuni serta pengguna bangunan gedung.

Meskipun biaya untuk mendapatkan PBG diperkirakan lebih mahal dibandingkan biaya untuk mendapatkan IMB, namun manfaat yang didapatkan jauh lebih besar. Anda juga bisa menggunakan jasa untuk memudahkan pengurusan ini. 

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

🗎 ️Company Profile