Artikel / Perizinan dan Regulasi

Seluk Beluk Andalalin, Penting Diketahui

Alex Eckermann Wzku86kml6k Unsplash
https://unsplash.com/photos/birds-eye-photography-of-city-WzkU86kMl6k

Dalam proyek pembangunan infrastruktur, ada beberapa peraturan yang sebenarnya perlu dicermati, salah satunya adalah mengenai Andalalin. Peraturan ini penting untuk diketahui, terutama jika Anda adalah pihak developer atau investor dari proyek pembangunan tersebut, karena salah satu syarat untuk mendapatkan izin pembangunan adalah lulus dari Andalalin ini.

Apa Itu Andalalin?

Andalalin adalah akronim (singkatan) dari Analisa Dampak Lalu Lintas. Dalam dokumen Andalalin, akan tertuang hasil analisis dari dampak pembangunan infrastruktur terhadap lalu lintas di sekitarnya. 

Sebagai ilustrasi, jika seorang pengembang berencana untuk membuka area baru atau membangun properti di suatu wilayah, dia harus memperlihatkan penggunaan lahan yang sesuai dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak mengganggu dan mengacaukan sistem transportasi yang sudah ada.

Selain itu, pembangunan seperti Mall, ruko-ruko dan pusat keramain lain juga dapat berdampak pada kondisi lalu lintas di wilayah tersebut. Karena itu, penting sekali untuk melakukan penilaian dampak lalu lintas (Andalalin) secara menyeluruh.

Pelaksanaan kegiatan Andalalin didasarkan pada hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa semua rencana pembangunan yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas harus menjalani analisis dampak lalu lintas.

Di sisi lain, ada juga dasar hukum yang memberikan kelonggaran bagi beberapa jenis bangunan terhadap persyaratan Andalalin. PM 75 Tahun 2015 dan PM 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak diwajibkan untuk mendapatkan izin Andalalin sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Permendagri 55 Tahun 2017.

Cek di sini: Jasa Pengurusan Izin Lalu Lintas

Bagaimana Cara Mengurus Andalalin?

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui oleh pihak pengembang (developer) untuk mengurus dokumen Andalalin:

1. Cek Kelengkapan Data

  • Surat pengajuan yang berisi pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data yang tercetak di atas kertas bermaterai seharga Rp 6.000.
  • Identitas pemohon atau penanggung jawab, salinan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Buku Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2015.
  • Sertifikat dari konsultan Andalalin atau tenaga ahli yang menyusun dokumen Andalalin yang telah dikeluarkan atau disahkan oleh Kementerian Perhubungan. (jika menggunakan konsultan)
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan yang telah didaftarkan dan disahkan (Waarmerking) oleh Notaris.
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebagai bukti konsultasi dengan Badan Kesatuan Bangunan dan Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dalam bentuk salinan fotokopi.
  • Rancangan gambar arsitektur kota (KRK/RTLB/Blok plain/Gambar Arsitektur) yang mencakup Site Plan dan Tabel Intensitas Bangunan untuk rencana pembangunan baru dan pengembangan/sudah terbangun, dilampirkan dalam bentuk yang telah definitif atau disahkan oleh instansi terkait.
  • Salinan dalam bentuk soft copy dari KRK/RTLB/Blok plain/Gambar Arsitektur dalam format AutoCAD yang disimpan dalam CD.
  • Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (untuk kegiatan dengan luas tanah >5000 m2) untuk pengembangan yang sudah terbangun atau beroperasi.

2. Survey Lapangan

Setelah proses pengajuan kelengkapan data, maka berikutnya akan diadakan survey kondisi lapangan untuk mengambil data-data yang akan ditinjau dampaknya terhadap lalu lintas.

3. Pertemuan dan Sidang

Setelah pengambilan data lewat survey, tim Dinas Perhubungan dan konsultan penyusun dokumen Andalalin akan bertemu dalam rapat internal untuk mengevaluasi kelengkapan data dan validitasnya. 

Berikutnya, sidang akan ditentukan dari data-data yang sudah dianggap sah dan valid tersebut.

4. Pembuatan Draft

Setelah keputusan hasil sidang dibuat, langkah selanjutnya adalah menyusun draft dokumen  Andalalin. Pada tahap ini, dilakukan penyempurnaan gambar dan naskah Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas/Andalalin yang telah disusun oleh konsultan sesuai dengan hasil sidang eksternal.

5. Rekomendasi Andalalin

Mengurus dokumen Andalalin secara mandiri tentu saja akan memakan banyak waktu, biaya dan tenaga. Oleh karena itu disarankan menggunakan tenaga bantuan ahli untuk mendapatkan solusi terbaik. Hubungi Rafles Konsultan yang sudah terpercaya sebagai penyedia jasa perizinan dengan hasil kerja berkualitas. 

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

🗎 ️Company Profile