Tahukah Anda? Dokumen kelengkapan bangunan di Indonesia saat ini tak hanya SHM, melainkan ada juga PBG dan SLF. Karena itu, penting untuk mempersiapkan syarat SLF sesuai dengan bangunan yang kita miliki.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh setiap bangunan sebelum dapat digunakan. SLF menunjukkan bahwa bangunan telah memenuhi semua standar dan peraturan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan kelayakan fungsionalnya.
Proses mendapatkan SLF melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap struktur bangunan, sistem utilitas, dan fasilitas keselamatan yang ada. Dalam tulisan ini, kita akan membahas beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi agar sebuah bangunan memperoleh SLF.
Jenis-Jenis SLF di Indonesia
Sebelum mengetahui jenis SLF dan syarat SLF, kita perlu memahami terlebih dahulu dasar hukum tentang “Bangunan yang wajib dilengkapi dengan dokumen SLF”.
Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Yang dimaksud bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk:
- Hunian atau tempat tinggal
- Kegiatan keagamaan
- Kegiatan usaha
- Kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Di Indonesia, setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF. Ada 4 jenis SLF yang dibagi berdasarkan karakteristik gedungnya. Antara lain:
- Kelas A: bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
- Kelas B: bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
- Kelas C: bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
- Kelas D: bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus SLF?
Syarat SLF Rumah Tinggal
Dari penjelasan di atas, kita mendapat informasi bahwa secara garis besar, SLF terbagi menjadi bangunan non rumah tinggal dan rumah tinggal. Bagi Anda yang mempersiapkan punya hunian sendiri, penting untuk mempersiapkan syarat SLF rumah tinggal sebagai berikut:
- Surat permohonan mengajukan SLF
- Fotokopi identitas pemohon atau penanggung Jawab
- Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
- Fotokopi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB
Berdasarkan informasi dari halaman resmi SIPPN MENPAN, SLF gedung bisa selesai dalam 10 hari kerja. Hal ini tentu saja bergantung pada sudah lengkap atau belumnya syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan.
Syarat SLF Pabrik
Sedikit berbeda dengan SLF rumah tinggal, SLF pabrik masuk ke kategori A atau B, yaitu bangunan non rumah tinggal. Syarat yang dibutuhkan tergantung pada lokasi bangunan Anda, sehingga akan lebih baik memeriksa kebijakan pemerintah setempat.
Untuk persiapan awal, berikut dokumen syarat SLF pabrik yang dibutuhkan:
- Salinan/fotokopi KTP pemilik bangunan gedung
- Status hak atas tanah
- Status kepemilikan bangunan gedung
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Surat permohonan kelaikan fungsi bangunan, dan
- Laporan Direksi Pengawas
- Hardcopy dan softcopy gambar As Built Drawing
- Untuk bangunan sedang dan tinggi, lengkapi juga dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan
- Foto bangunan
- Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya
Gambar rekaman akhir atau yang dikenal sebagai As-Built Drawing adalah gambar yang menggambarkan kondisi aktual bangunan setelah selesai dibangun, mencerminkan semua perubahan yang terjadi selama proses konstruksi.
Jadi, setiap perubahan yang berbeda dari desain awal harus direkam dalam As-Built Drawing dan diverifikasi oleh penyedia jasa konstruksi atau penyedia jasa Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pastikan Anda memilih jasa konsultan perizinan yang berpengalaman, handal dan terpercaya untuk mengurus dokumen SLF ini.
