Syarat dan biaya untuk mendapatkan SLF pabrik perlu menjadi perhatian utama dalam mengoperasikan pabrik di Indonesia. Pabrik, sebagai bangunan industri besar, harus memenuhi persyaratan tertentu untuk memastikan keamanan operasionalnya. Simak detailnya di sini.
Baca Juga: Bangunan Seperti Apa yang Perlu di SLF
Klasifikasi Industri untuk SLF Pabrik
Dasar hukum dari SLF pabrik tertuang pada Permen Perindustrian RI Nomor 64/M-ID/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri. Dengan pembagian sebagai berikut:
Industri Kecil
- Mempekerjakan maksimal 19 orang
- Nilai investasi kurang dari satu miliar rupiah
- Lokasi industri terhubung dengan tempat tinggal pemilik usaha.
Industri Menengah
- Mempekerjakan maksimal 19 orang dan nilai investasi minimal satu miliar rupiah.
- Atau mempekerjakan minimal 20 orang dengan nilai investasi maksimal 15 miliar rupiah.
Industri Besar
- Mempekerjakan minimal 20 orang
- Nilai investasi lebih dari 15 miliar rupiah
Apa Dasar Hukum SLF untuk Pabrik?
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam dalam proses industri. Perusahaan industri wajib mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang dapat timbul akibat kegiatan industri.
Dampak kerusakan tersebut mencakup gangguan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar, seperti pencemaran tanah, air, udara, dan kebisingan suara.
Baca Juga: Serba- Serbi Izin Lingkungan yang Penting Diketahui
Dengan demikian, pemenuhan syarat SLF pabrik tidak hanya berkaitan dengan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi, tetapi juga mencakup tanggung jawab terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam dalam proses industri.
Syarat SLF Pabrik yang Perlu Diketahui Pemilik Usaha
Untuk memastikan keandalan sebuah bangunan gedung, pemerintah telah mengeluarkan syarat yang mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Pencapaian keempat aspek ini menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa hasil pemeriksaan teknis menunjukkan bahwa bangunan gedung tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.
Syarat Administrasi untuk SLF Pabrik
- Salinan/fotokopi KTP pemilik bangunan gedung.
- Status hak atas tanah.
- Status kepemilikan bangunan gedung.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Surat permohonan kelaikan fungsi bangunan.
- As-Built Drawing
As-Built Drawing, yang merupakan gambar rekaman akhir, menjadi kunci dalam memenuhi syarat administrasi SLF pabrik. Gambar ini mencerminkan kondisi terbangun di lapangan, merekam setiap perubahan yang terjadi selama proses konstruksi.
Verifikasi oleh penyedia jasa konstruksi atau penyedia jasa SLF menjadi langkah penting untuk memastikan integritas dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan memenuhi semua aspek teknis dan administrasi, SLF pabrik dapat diperoleh, menandakan bahwa bangunan tersebut siap untuk beroperasi dengan aman dan efisien.
Berapa Biaya SLF Untuk Pabrik?
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tetang Bangunan Gedung adalah gratis. Namun perlu digarisbawahi, salah satu syarat kelengkapan untuk terbitnya sertifikat ini adalah as-built drawing, yang hanya bisa diperoleh melalui jasa konsultan profesional.
Karena itulah, Rafles Consultant hadir sebagai jasa perizinan SLF, PBG, serta desain bangunan. Biaya untuk konsultan perizinan ini sangat bervariasi dan tidak ada angka pasti karena banyak faktor yang harus dihitung. Mencakup ukuran bangunan, kualitas bangunan, lokasi, dan lain sebagainya.
Konsultan perizinan merupakan solusi yang efektif bagi para pengusaha sibuk. Anda tidak perlu repot mengurus surat secara mandiri, diliputi kebingungan dan kecemasan. Tinggal kontak ke konsultan profesional, lacak progressnya, dan terima hasil akhir.
