Artikel / SLF

Persyaratan SLF Rumah Tinggal

slf rumah tinggal
Sumber: https://unsplash.com/photos/a-white-house-with-blue-trim-on-a-hill-side-PZ5ez2qGB28

SLF alias Sertifikat Laik Fungsi adalah sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan. Seperti yang kita ketahui, bangunan bisa berbentuk rumah tinggal, rumah sakit, kantor, maupun fasilitas umum lainnya. Dalam artikel ini, akan dijelaskan apa saja persyaratan SLF rumah tinggal yang perlu diketahui.

Baca Juga: Peran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam Investasi Properti

Apa Itu Rumah Tinggal?

Rumah tinggal adalah bangunan yang dirancang dan digunakan sebagai tempat tinggal oleh individu atau keluarga. Fungsinya meliputi menyediakan ruang untuk aktivitas sehari-hari seperti tidur, makan, istirahat, dan berkumpul. Rumah tinggal biasanya terdiri dari beberapa ruang seperti kamar tidur, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi.

Rumah tinggal dibangun dengan memperhatikan kenyamanan, keamanan, dan privasi penghuninya. Selain itu, rumah tinggal harus memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, termasuk ventilasi yang baik, pencahayaan yang memadai, serta fasilitas air bersih dan sanitasi. Desain dan ukuran rumah tinggal dapat bervariasi tergantung kebutuhan dan preferensi pemiliknya.

Ada Berapa Jenis SLF Rumah Tinggal?

Saat mengurus SLF, kita perlu mengetahui luas bangunan karena berdampak pada detail persyaratan dan jenisnya. Jika berdasarkan ukuran, maka persyaratan ini dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  • 500 – 2499.99 m
  • 2500 m keatas

Sementara itu, ada 3 model pengurusan Sertifikat Laik Fungsi, yaitu:

  • Jenis Izin Sertifikat Baru Layak Fungsi (ILF) 
  • Jenis Izin Sertifikat Perpanjangan Layak Fungsi (ILF) 
  • Jenis Izin Sertifikat Perubahan Layak Fungsi (ILF) : 

Berdasarkan website SSW, persyaratan Izin Sertifikat Layak Fungsi untuk bangunan berukuran 500 – 2499.99 antara lain:

1. Surat Permohonan SLF

2. Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau perubahannya beserta lampiran gambar IMB atau fotokopi SLF terakhir untuk permohonan perpanjangan

3. Surat Kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan

4. Copy Bukti kepemilikan tanah / bangunan dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah apabila nama pemilik dalam bukti kepemilikan berbeda dengan IMB atau SLF terakhir, antara lain akta jual beli, akta hibah, akta waris, dan/atau bukti peralihan hak atas tanah lainnya yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan/atau perjanjian sewa, dan/atau bukti status penguasaan/pemanfaatan tanah lainnya yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang

5. Laporan realisasi selesainya pekerjaan mendirikan dan/atau mengubah bangunan dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh pemilik atau penyedia jasa konstruksi bangunan

6. As Built Drawing, terdiri dari :

  • As built drawing arsitektur, minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap lantai, tampak, dan potongan;
  • As built drawing arsitektur, minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, struktur atas
  • As built drawing mekanikal, elektrikal, perpipaan minimal berupa diagram satu garis, denah, dan gambar perletakan mekanikal, elektrikal, perpipaan tiap lantai.

7. Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan yang bersangkutan, memuat :

  • Data administrasi dan teknis bangunan
  • Catatan pemeliharaan atau jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapan bangunan
  • Laporan hasil pemeliharaan termasuk hasil perbaikan dan/atau penggantian yang pernah dilakukan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapan
  • Hasil pengujian mekanikal, elektrikal, perpipaan dan perlengkapannya bagi bangunan sesuai yang dipersyaratkan
  • Kesimpulan tentang tingkat kelaikan bangunan

Atau laporan pengkajian teknis bangunan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh Pemilik/Pengelola bangunan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Data administrasi dan teknis bangunan
  • Kelaikan bangunan di bidang arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, perpipaan, dan perlengkapannya
  • Laporan hasil pengujian mekanikal, elektrikal, perpipaan bagi bangunan sesuai yang dipersyaratkan;
  • Kesimpulan tentang tingkat kelaikan bangunan; dan
  • Usul perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan
  • Laporan Uji / Informasi Laboratorium Air Higiene Sanitasi dan Air Kolam Renang dari Laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional.
  • Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dengan ditandatangani oleh pengkaji teknis di atas materai

Perlu dicatat, persyaratan berikut berasal dari Pemerintah Surabaya. Setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing. Agar Anda tidak salah langkah dalam mengurus SLF, gunakan bantuan konsultan profesional seperti Rafles Energindo. 

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

🗎 ️Company Profile