PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah untuk memungkinkan pemilik bangunan mendirikan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. Perizinan ini juga dapat mencakup proses mengubah, memperluas, atau mengurangi bangunan gedung. Sebelum memahami siapa yang berperan dalam penerbitan PBG, penting untuk mengetahui dasar hukum yang mengaturnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus PBG?
Dasar Hukum PBG
PBG diatur oleh sejumlah regulasi yang bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan bangunan gedung dengan standar teknis yang ditetapkan. Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur perizinan ini:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan dasar hukum perubahan kebijakan perizinan, termasuk PBG.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur mengenai jenis izin yang dibutuhkan tergantung pada tingkat risiko suatu usaha, termasuk PBG.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang merinci tata cara perizinan di tingkat daerah, termasuk PBG.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang secara spesifik mengatur prosedur terkait bangunan gedung dan persyaratan untuk memperoleh PBG.
PBG Dibuat Oleh Siapa?
PBG dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan lokasi pembangunan bangunan gedung tersebut. Pemerintah daerah ini bertanggung jawab dalam menilai kelayakan teknis bangunan dan memastikan bahwa bangunan yang akan dibangun memenuhi standar yang ditentukan. Pada umumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi lembaga yang memberikan perizinan ini di tingkat daerah.
Proses Penerbitan PBG
Proses untuk mendapatkan PBG biasanya melibatkan beberapa tahapan, seperti:
- Pengajuan Permohonan: Pemilik bangunan mengajukan permohonan untuk membangun, mengubah, atau merawat bangunan kepada pemerintah daerah.
- Penilaian Teknis: Pemerintah daerah melalui dinas terkait akan mengevaluasi kesesuaian bangunan dengan standar teknis yang berlaku.
- Penerbitan PBG: Jika seluruh persyaratan dan evaluasi teknis terpenuhi, PBG akan diterbitkan.
Perbedaan Antara PBG dan SLF
Sementara PBG berkaitan dengan izin untuk membangun atau merawat bangunan gedung, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung tersebut layak digunakan sesuai dengan fungsinya. PBG lebih berfokus pada perizinan konstruksi awal, sedangkan SLF berfungsi sebagai penjamin bahwa bangunan tersebut memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan saat digunakan.
PBG menjadi langkah awal dalam pembangunan gedung yang harus diperoleh sebelum memulai konstruksi, sementara SLF baru diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan siap digunakan. Tanpa SLF, bangunan gedung tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan apapun meskipun sudah memiliki PBG.
Kesimpulan
PBG adalah perizinan yang sangat penting dalam pembangunan bangunan gedung, yang diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan dasar hukum yang jelas. Dalam prosesnya, PBG berfungsi untuk memastikan bahwa bangunan gedung dibangun sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Meskipun PBG memberikan izin untuk membangun, SLF diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut layak digunakan.
Melihat pentingnya PBG pada aktivitas bangunan, tentu Anda perlu mencari konsultan PBG yang handal dan profesional. Untuk kelengkapan dokumen bangunan Anda, Rafles Consultant siap memberikan layanan konsultasi PBG dan SLF.
