Artikel

Apa itu PBG dan SLF

Scott Graham Oqmzwnd3thu Unsplash
Sumber: https://unsplash.com/photos/man-writing-on-paper-OQMZwNd3ThU

Bangunan menjadi tempat tinggal yang identik dihuni oleh orang entah untuk sementara atau dalam waktu lama. Oleh karena itu, kita perlu PBG dan SLF dalam mengatur keberlangsungan bangunan tersebut, yang berpengaruh pada keberlangsungan hidup manusia juga.

Adanya 2 aspek tersebut, mampu mewujudkan bangunan yang memiliki jati diri dan keterjaminan yang valid. Sebagai tempat aktivitas manusia sehari-hari yang memiliki peranan penting dalam pemenuhan kebutuhan manusia.


Untuk info lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut ini.

Apa itu PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun bangunan baru, baik mengubah, memperluas, maupun mengurangi dan/atau merawat bangunan yang ada.

Semua itu, harus disesuaikan dengan standar teknis bangunan Gedung. Dengan memenuhi standar tersebut, maka pemilik bangunan bisa memperoleh PBG. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 16, Pasal 1 No. 17 Tahun 2021.

UU tersebut, membahas tentang Bangunan Gedung, yang mana fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung, dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan juga Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).

Fungsi dari Bangunan Gedung

Fungsi dari bangunan gedung, diantaranya:

  1. Sebagai hunian.
  2. Sebagai tempat keagamaan.
  3. Sebagai tempat usaha.
  4. Sebagai tempat sosial-budaya.
  5. Sebagai fungsi khusus.

Fungsi PBG sendiri adalah menghindarkan bangunan-bangunan yang didirikan, tidak menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan sekitar. Oleh karenya itu, seluruh standar teknis yang ada, harus dipenuhi sebelum dilakukan proses konstruksi (pelaksanaan pembangunan di lapangan). Untuk memeriksanya, kalian bisa berdiskusi dengan .

Bagi bangunan yang mengalami perubahan fungsi, maka disebut dengan PBG Perubahan. Untuk bangunan Gedung yang telah berdiri, tetapi belum mempunyai surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pemilik Gedung harus mengurus SLF, baru bisa memperoleh PBG.

Apa itu SLF?

Seperti penjelasan di atas, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung khusus oleh Pemerintah Pusat, baik secara administratif maupun teknis sebelum dipakai.

Hal ini, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, No. 27/PRT/M/2018 terkait SLF. Setiap bangunan Gedung, harus selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi, dan diperluakan bukti legal dari pemerintah daerah agar terjamin kevalidannya.

SLF sangat penting, guna keamanan bersama jikalau suatu hari terdapat hal-hal yang tidak diinginkan. Bagi pengembang yang tidak memiliki surat ini, tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni.

Benefit dari PBG dan SLF

Dengan memiliki SLF, maka pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, tanpa takut mendapatkan bangunan yang abal-abal. Hal ini, juga untuk memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi. Dalam pembangunan gedung, tidak hanya berlandaskan IMB saja.

Tetapi, perlu dokumen penting dalam melengkapi kebutuhan yang ada, terutama tidak terjerat akan hukum dan lancar dalam menjual bangunan nantinya. Tidak menunggu laku dulu, baru mengurus surat.

Itu salah. Yang ada malah rumit, dan dari tahun ke tahun, pasti ada perbedaan peraturan yang berlaku. Apalagi sekarang sudah banyak layanan konsultan perizinan yang bisa membantu proses pengurusan tersebut.

Secara umum, manfaat penilaian kelaikan bangunan gedung dan memiliki SLF adalah:

  1. Mewujudkan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan andal dalam teknis, sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, maupun kemudahan bagi penggunanya.
  2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB dan operasionalisasi bangunan yang ada.
  3. Meningkatkan nilai bangunan gedung, baik secara jual maupun aspek lainnya.
  4. Mendorong investasi di daerah, karena persyaratan penerbitan SLF juga bisa digunakan untuk syarat bangunan bisa dihuni atau dipakai dalam aspek tertentu.

Itulah, perkembangan dari PBG dan SLF beserta artinya. Lalu, apa perbedaan PBG dan SLF?

Ketahui Beda PBG dan SLF

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan dokumen yang digunakan sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah setelah bangunan gedung telah selesai dibangun dan telah dianggap layak untuk digunakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

Dengan kata lain, PBG diperlukan sebelum pembangunan dimulai, sedangkan SLF diberikan setelah pembangunan selesai dan telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca Juga : Bangunan seperti apa yang perlu di SLF

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

🗎 ️Company Profile