Cara mengurus SLF cukup mudah, jika Anda mampu dan tahu untuk melakukan prosedur pengurusan. Ketahui, bahwa SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi, dan dengan bukti ini, bangunan yang dibangun sudah dianggap laik uji keandalannya untuk dihuni atau dipakai.
Dengan adanya SLF, bangunan Gedung yang ada, sudah dianggap (diakui), sehingga harapannya bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna. SLF, tidak seketika langsung didapatkan, karena ada persyaratan dan prosedur yang perlu dilalui, salah satunya menyiapkan dokumen dan lain-lainnya.
Jadi, bagaimana cara meendapatkan SLF? Kita perlu menyiapkan dokumen dulu!
Dokumen Pengurusan SLF
Berikut adalah dokumen yang diperlukan, dalam mengurus SLF secara umum, adalah:
- Formulir Permohonan Penerbitan SLF;
- Fotocopy Data Tanah;
- Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
- Surat Pernyataan Pengawas atau Manajemen Konstruksi bahwa Bangunan Gedung Laik Fungsi;
- Data Penyedia Jasa Perencana, Pelaksana dan Pengawas/MK
Untuk persyaratan teknis, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Data Umum Bangunan Gedung;
- Dokumen IMB dan Lampiran;
- Asbuilt Drawings;
- Dokumen Pengawasan;
- Dokumen Testing Comisioning/Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Cara Mengurus SLF
Masih bingung urus SLF dimana? Berikut prosedurnya secara offline:
- Pertama, pegawai yang terkait akan menerima berkas izin/non izin dari pemohon (bisa pemilik bangunan atau yang terkait).
- Pegawai, memeriksa, meneliti kelengkapan dokumen, kemudian dikembalikan ke pemohon aapabila da yang tidak lengkap.
- Jika dokumen diterima, maka sudah dianggap lengkap, dan dijadikan penerimaan titipan apabila dan diinfokan sekaligus, untuk menyerahkan dokumen kepada instansi teknis agar diproses lebih lanjut.
- Melaksanakan kajian teknis dan mengeluarkan rekomendasi teknis untuk penerbitan Izin, kemudian menyerahkan kembali kepada Dinas PMPTSP melalui petugas loket.
- Dokumen diperiksa dan jika sudah lengkap, rekomendasi bisa diserahkan kembali ke loket untuk proses penerbitan Izin lanjutan.
- Melakukan pemeriksaan dan meneliti dokumen izin/ non izin dari pemohon sesuai dengan persyaratan izin dan diproses pengetikan draft dokumen, hasil ketikannya nanti, diverifikasi kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan untuk diteliti lebih lanjut.
- Meneliti draft dokumen Izin yang akan ditetapkan, melakukan pemarafan, dan diteruskan untuk penetapan Izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Draft Dokumen Izin yang ada, ditandatangani dan ditetapkan, kemudian petugas loket bisa menyerahlan dokumen jadi ke pemohon.
- Berkas Dokumen Izin yang telah ditetapkan, diagendakan, dan penyerahan kepada pemohon yang tidak beretribusi.
- Bagi penyerahan dokumen yang beretribusi, petugas meminta kepada pemohon untuk menyelesaikan retribusi. Dokumen diserahkan setelah pemohon menyerahkan tanda bukti pembayaran retribusi kepada petugas loket.
- Tembusan dokumen izin dan dokumen pemohon, diserahkan kepada petugas pengarsipan dokumen izin, dan tembusan kepada SKPD terkait.
Hal Penting sebelum Mengurus SLF
Hal penting yang diperlukan sebelum mengurus SLF adalah, kita, harus tahu klasifikasi kelas yang ada (didasarkan pada jenis dan luas bangunan), agar tidak salah dalam memilihnya, diantaranya:
- Kelas A, diperuntukkan bagi bangunan non rumah, yang tinggal di atas 8 lantai.
- Kelas B, diperuntukkan bagi bangunan non rumah tinggal, yang kurang dari 8 lantai.
- Kelas C, diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal, yang luasnya lebih atau sama dengan 100 m2.
- Kelas D, diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal, yang luasnya kurang dari 100 m2.
Jadi bisa diambil kesimpulan, bahwa mengurus SLF cukup mudah, terpenting tahu caranya dan poin-poin penting yang ada. Salah satunya bangunan yang akan kita daftarkan termasuk kategori kelas yang mana. Anda juga bisa melakukan pengurusan SLF melalui yang telah berpengalaman di bidangnya. Good luck!
