Tahukah Anda bahwa selain NIB, izin usaha, dan HaKI, pelaku usaha juga perlu mengurus beberapa dokumen lain agar kegiatan usahanya diakui secara legal? Salah satu dokumen penting yang dimaksud berupa SPPL. Lantas, apa itu SPPL? Cek pemahamannya di sini.
Pengertian SPPL
SPPL singkatan apa? Mungkin itu pertanyaan yang muncul di benak Anda. SPPL adalah singkatan dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan.
Pada surat tersebut akan tercantum pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
SPPL Diterbitkan oleh Siapa?
Izin Lingkungan berbentuk SPPL ini dikeluarkan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH). Izin Lingkungan ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sekaligus sebagai salah satu ketentuan untuk memperoleh izin usaha.
Pada Pasal 22 angka 13 UU Cipta Kerja, tercantum bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha. Untuk penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah.
Apakah UMKM Wajib Punya SPPL?
Penting bagi Anda sebagai pelaku usaha untuk mengetahui apakah usaha yang akan Anda jalankan memerlukan SPPL atau tidak, meskipun tidak semua kategori usaha wajib memiliki SPPL.
Tindakan menjalankan usaha tanpa SPPL akan menyebabkan Anda dikenai sanksi administrasi berupa paksaan dari pemerintah. Jika Anda tidak mematuhi sanksi tersebut, ada risiko dikenai denda.
Pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Perlu diketahui bahwa penerapan sanksi administrasi tidak membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Jika Anda berdomisili di Jakarta, jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi SPPL sudah tercantum di keputusan Gubernur No. 2333 Tahun 2002. Daftarnya adalah sebagai berikut:
SPPL Bidang perhubungan
- Meliputi pembangunan pool angkutan, bengkel, pengujian kendaraan bermotor dan uji emisi.
- Luas lahan yang digunakan lebih dari 0,10 ha dan kurang dari 0,25 ha.
SPPL Bidang prasarana wilayah
- Meliputi papan reklame/iklan.
- Luasnya kurang dari 120 m3.
Bidang pariwisata
- Meliputi rumah makan/restoran yang menyediakan kurang dari 100 meja, obyek wisata kurang dari 1 ha, karaoke, kolam memancing, dan pangkas rambut.
Bidang kesehatan
- Meliputi salon kecantikan, balai pengobatan, laboratorium, dan klinik.
Bidang energi dan sumber daya mineral:
- Meliputi penggunaan genset untuk kepentingan sendiri.
Bidang pertanian
- Meliputi budidaya tanaman pangan dengan skala 1 sampai 2 ha dan budidaya ayam potong dengan produksi kurang dari 15.000 serta luas lahan kurang dari 1 hektar.
Bidang perikanan
- Meliputi budidaya ikan tambak dengan luas kurang dari 2 ha.
Bidang kehutanan
- Meliputi kegiatan pengusahaan komoditas hasil hutan baik kayu maupun non-kayu.
- Kebutuhan bahan baku < 300 m3/bulan (kayu) dan < 300 ton/bulan (non kayu).
Bidang perindustrian dan perdagangan
- Meliputi industri es krim dari susu, makaroni, mie, spaghetti, roti, kue kering, kue basah, bumbu masak dan sejenisnya.
Demikian penjelasan mengenai apa itu SPPL. Masih bingung usaha Anda perlu mengurus SPPL atau tidak? Tidak perlu risau berpikir sendiri. Rafles Consultant menyediakan layanan konsultasi perizinan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Perlu dicatat, kebijakan setiap kota bisa berbeda-beda dan biaya pengurusannya pun tidak seragam. Sebaiknya Anda bertanya kepada profesional atau konsultan perizinan yang memang telah berkompeten di bidangnya.
Dengan mengetahui perizinan apa saja yang diperlukan oleh usaha yang sedang Anda jalani, maka aktivitas usaha akan lebih nyaman, tenang, dan bebas khawatir karena telah mematuhi peraturan hukum di Indonesia.
