Artikel / Perizinan dan Regulasi

Cara Mengurus SPPL

Chuttersnap Nxjyzlbnyuq Unsplash
Sumber: https://unsplash.com/photos/building-scale-model-nXJyZLBnyUQ

Sebagai warga negara yang baik, penting untuk kita ketahui cara mengurus SPPL di Indonesia. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Lingkungan (SPPL) merupakan dokumen yang berisi pernyataan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tentang kemampuannya untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Hal ini terkait dengan dampak yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatannya, serta ditujukan untuk perusahaan yang tidak diwajibkan untuk menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud pada pernyataan di atas, mencakup segala aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan hidup dan berdampak pada lingkungan hidup

Kenapa Pengusaha Perlu Mengurus SPPL?

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) diwajibkan untuk membuat SPPL yang terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha.

Dasar hukum SPPL, pasal 22 angka 13 UU Cipta Kerja

Pelaku usaha perlu memahami apakah usaha yang akan dijalankan memerlukan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau tidak, meskipun tidak semua kategori usaha diwajibkan untuk memiliki SPPL. Melakukan usaha tanpa SPPL dapat mengakibatkan pelaku usaha dikenakan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah yang jika tidak dijalankan dapat menghasilkan denda.

Selain sanksi administrasi, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana, seperti hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Penting untuk dicatat bahwa pemberlakuan sanksi administrasi tidak membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab pemulihan dan sanksi pidana.

Bagaimana Cara Membuat SPPL Online?

Sebelum mengajukan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk mendaftarkan rencana usaha atau kegiatan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Misalnya, dalam kasus pengajuan SPPL yang terintegrasi dengan Pemerintah Kota Surabaya, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama-tama, Anda bisa mengakses ke SSW (Surabaya Single Window).

Selanjutnya, unggah dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 10.000
  2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)pemilik/pemohon
  3. Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya dan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
  4. Surat Permohonan
  5. Sketsa persil baik ukuran maupun luasan yang ditandatangani oleh pemohon
  6. Copy Surat kontrak / sewa apabila diperlukan
  7. Surat Kuasa penunjukan batas (apabila dalam menunjukkan batas tanah diwakilkan kepada orang lain).disertai Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa yang masih berlaku
  8. Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (bila status IPT)berupa sertifikat hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau fotokopi bukti penguasaan atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang antara lain petok/letter C, girik, akta jual beli atau bukti status penguasaan tanah lainnya yang dilengkapi dengan sketsa yang ditandatangani pemohon dengan mengetahui Lurah dan/atau peta bidang yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional;
  9. Surat Pernyataan SKRK- IMB UMKM
  10. Copy Bukti kepemilikan tanah / bangunan berupa sertifikat hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau fotokopi bukti penguasaan atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang antara lain petok/letter C, girik, akta jual beli atau bukti status penguasaan tanah lainnya yang dilengkapi dengan sketsa yang ditandatangani pemohon dengan mengetahui Lurah dan/atau peta bidang yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional;
  11. Surat Kuasa
  12. Denah lokasi
  13. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Perlu diingat, ini baru tahap pertama, di tahap kedua, masih ada sederet persyaratan lain yang diminta. Simak tangkapan layar berikut ini:

dokumen syarat mengurus sppl

Jika tak sempat mengurus SPPL secara mandiri, maka menggunakan jasa pengurusan perizinan bangunan adalah langkah yang tepat. Anda bisa lebih memaksimalkan waktu pengurusan, tenaga, serta efisien, karena tidak perlu mondar-mandir sendiri.

Pastikan Anda memilih konsultan yang telah handal di kelasnya, profesional, dan memiliki rekam jejak terpercaya seperti Rafles Energindo.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

🗎 ️Company Profile