Artikel / Perizinan dan Regulasi

Jenis-jenis Izin Usaha yang Wajib Dimiliki oleh Pelaku Bisnis

Jason Goodman Bzqu01v G54 Unsplash
Sumber: https://unsplash.com/photos/man-standing-behind-flat-screen-computer-monitor-bzqU01v-G54

Secara umum, ada beberapa jenis surat izin usaha yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku bisnis, antara lain:
1. Akta Pendirian Perusahaan

Dokumen ini merupakan surat tanda bukti yang menyatakan mengenai berdirinya suatu perusahaan secara sah dan legal di mata hukum. Kepemilikannya terutama diwajibkan bagi Anda yang hendak mendirikan sebuah perusahaan berbentuk CV atau PT.

Untuk membuat akta pendirian, Anda memerlukan keterlibatan jasa notaris. Jika Anda kebetulan adalah perantau yang hendak mendirikan usaha di ibukota, Rafles konsultan dapat membantu memberikan referensi notaris terpercaya.


2. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Pemberlakuan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini berdasarkan pada Peraturan Presiden No 98 Tahun 2014. Kriteria pengusaha yang wajib memiliki surat izin ini tercantum dalam UU No.20/2008.

Jenis izin usaha UMKM ini jangan sampai luput dari prioritas Anda sebagai pemilik bisnis. Penerbitan surat izin ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui kantor kecamatan atau situs OSS (Online Single Submission).


3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan, sesuai dengan namanya, merupakan izin yang melegalkan pemilik usaha untuk melakukan aktivitas jual beli. Penerbitan surat izin usaha ini dapat melalui kantor Dinas Perdagangan atau OSS.


4. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan nomor identitas bagi suatu badan usaha. Proses penerbitannya dapat dilakukan melalui situs OSS. PP No 24 Tahun 2018 menyebutkan bahwa NIB juga bisa sekaligus berfungsi sebagai SIUP dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).


5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Undang-undang menyebutkan bahwa setiap orang yang menjalankan aktivitas usaha wajib untuk membayar pajak. Itulah sebabnya setiap pelaku usaha wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, baik atas nama pribadi atau perusahan. NPWP ini dapat Anda peroleh melalui Kantor Dirjen (Direktorat Jendral) Pajak terdekat.

Demikianlah jenis izin usaha di Indonesia yang perlu Anda ketahui untuk melancarkan aktivitas bisnis. Jika membutuhkan bantuan konsultan perizinan, bisa jadi rujukan.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

🗎 ️Company Profile