SIPA

Layanan sipa

SIPA adalah izin yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas terkait kepada individu, perusahaan, atau entitas lainnya untuk melakukan pemanfaatan atau pengambilan air tanah dari sumber air tanah. Pemanfaatan air tanah ini bisa berhubungan dengan berbagai keperluan seperti irigasi, industri, perumahan, dan lain sebagainya.

Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang memiliki kewenangan, seperti Dinas Sumber Daya Air atau Badan Lingkungan Hidup, tergantung pada wilayah sungai dan peraturan yang berlaku. SIPA diperlukan untuk berbagai kegiatan yang membutuhkan penggunaan air tanah dalam jumlah tertentu, seperti industri, perumahan, pertanian, dan lain-lain.

PROSEDUR & PERSYARATAN PENGAJUAN

Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah

  1. Koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree yang berada di dalam koordinat KKPR;
  2. Jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau kegiatan pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
  3. Kedalaman sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah;
  4. Diameter sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah;
  5. Pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah;
  6. Gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah; dan
  7. Pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan Air Tanah.

Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah digunakan untuk:

  1. Kegiatan usaha; dan

2. Bukan kegiatan usaha.

PENTING UNTUK DIKETAHUI!

Penggunaan Air untuk Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari <100 m3 /bulan/KK. Instansi Pemerintah untuk kegiatan operasional perkantoran; Rumah ibadah; Pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha.

PENGAJUAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH

PERMEN ESDM NO 14 TAHUN 2024 TENTANG: PENYELENGARAAN IZIN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH

JANGAN RAGU BERKONSULTASI,
SEGERA HUBUNGI KAMI UNTUK INFO SELENGKAPNYA

CALL / WA : 0812 2013 0812

EMAIL : raflesenergindo@gmail.com

Hubungi Kami
🗎 ️Company Profile